REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui, tercatat sebanyak 13 pasangan calon bupati dan wakil bupati telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara saat pilkada serentak 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-13 paslon itu berasal dari enam kabupaten di antaranya Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Pegunungan Bintang, Nabire, Asmat, dan Kabupaten Yalimo.
"Sebetulnya yang mengajukan gugatan ke MK tercatat hanya 10 paslon karena ada dua paslon yang mendaftarkan gugatannya dua kali yakni dari Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang, " kata Kossay, Rabu (30/12).
Untuk pilkada Boven Digoel yang baru dilaksanakan pemungutan suara Senin (28/12) belum dilakukan pleno perhitungan suara. Pilkada 2020 di Papua dilaksanakan di 11 kabupaten yakni Boven Digul, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Nabire, Asmat, Yalimo, Merauke, Keerom, Supiori, Waropen dan Yahukimo.
"Secara keseluruhan pemungutan suara berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti," kata Kossay yang mengaku masih berada di Tanah Merah, ibu kota Kabupaten Boven Digoell.
Terkait gugatan paslon ke MK, Theodorus Kossay mengatakan, saat ini MK masih melakukan verifikasi mana saja gugatan yang bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya tentang proses gugatan yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati ke MK, " kata Kossay.