Rabu 30 Dec 2020 19:30 WIB

Jatim Terapkan Jam Malam Hingga 8 Januari

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat dan setelah libur Nataru.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri).
Foto: ANTARA/moch asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seluruh daerah di wilayah Jawa Timur, wajib menerapkan jam malam mulai 29 Desember hingga 8 Januari 2021. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat dan setelah libur natal 2020 ssrta tahun baru 2021.

"Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi (Jatim) bersama Gugus Tugas Kabupaten/ Kota," kata Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Rabu (30/12).

Kebijakan tersebut, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Tahun Baru 2021. SE Gubernur Jatim tersebut lah yang menjadi acuan penerapan jam malam di Jatim. 

Sementara terkait teknisnya, kata Heru, diserahkan kepada daerah masing-masing. "SE itu menjadi acuan untuk semua daerah di Jatim, agar menerapkan jam malam mulai. Untuk teknisnya kami serahkan ke masing-masing daerah," ujarnya.

Beberapa daerah di Jatim memang sudah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan jam malam. Di antaranya Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Banyuwangi. Pemkot Surabaya misalnya, meminta seluruh aktivitas berakhir pada pukul 20.00 WIB, utamanya saat malam tahun baru.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement