REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek untuk mencegah tindak kriminalitas saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru. Miras tersebut merupakan hasil sitaan razia Satpol PP Kota Depok sejak pertengahan Desember 2020.
Pemusnahan dilakukan menggunakan kendaraan penggilas di halaman balai Kota Depok, Rabu (30/12).
"Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek dan merupakan hasil sitaan razia Satpol PP Kota Depok sejak pertengahan Desember 2020 lalu," ujar Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, yang memimpin acara pemusnahan miras di halaman Balai Kota Depok, Rabu (30/12).
Pradi menambahkan, mudah-mudahan ke depan terjadi penurunan peredaran miras karena sesuai dengan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, peredaran miras itu dilarang. "Pemberantasan miras ini menjadi keseriusan kami," ucapnya.
Menurut Pradi, tidak ada lagi yang mencoba-coba mengedarkan miras di wilayah Kota Depok. "Peredaran miras di Kota Depok akan kami tindak sesuai aturan. Kami akan musnahkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, peraturan penyitaan dan pemusnahan miras sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Ini memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan tanpa izin. Dari hasil penertiban ini kami lanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan) ke pengadilan," terangnya.
Diungkapkan Lienda, ada 3.155 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan. "Kalau ditotal harga miras yang dimusnahkan sebesar Rp 157 juta. Kami sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras dan pemusnahan miras ini juga sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas," pungkasnya.