Kemudian selanjutnya yang berkaitan dengan pembubaran lembaga non struktural, memang pada tahap yang kemarin LNS yang dibubarkan berdasarkan aturan yang dibentuk dari peraturan presiden. Rini memastikan perampingan lembaga non struktural ini akan terus dilanjutkan.
"Masih beberapa LNS tersisa yang disesuaikan dengan atau didasarkan oleh peraturan pemerintah dan undang-undang Nanti kami akan melakukan pengkajian bersama Pemda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan laporan secara keseluruhan," terangnya.
Selain soal perampingan birokrasi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan selama 2020 area capaian dalam hal mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) tetap produktif di masa pandemi Covid-19. Pengaturan ini dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja ASN.
Bagaimana tetap menjamin terselenggaranya roda pemerintahan di satu sisi, dan tetap memprioritaskan kesehatan ASN di sisi lain. Karena itu sistem kerja yang menggunakan virtual atau berbasis elektronik menjadi kunci. Yakni dengan penggunaan e-Government dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Di luar pengaturan sistem kerja, Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan mudik, pembatasan cuti, serta penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Dan penghargaan atas jasa dan pengabdian ASN di masa pandemi Covid-19 kepada 10 ahli waris keluarga dari ASN yang tewas dalam menangani pandemi Covid-19.