REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara tegas mengatakan tidak boleh ada perayaan pergantian tahun dalam bentuk apapun. Khususnya, kata ia, acara yang bisa mengundang kerumunan baik itu dilakukan masyarakat, tempat usaha, tempat hiburan dan lain sebagainya.
"Saya sudah tegaskan dilarang ada perayaan atau pesta menyambut Tahun Baru 2021 dan larangan itu sudah dibuatkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi," katanya, di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Langkah tegas itu diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi seperti diketahui, kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari dan cenderung meningkat secara signifikan saban akhir libur panjang.
Pihaknya tidak menginginkan euforia perayaan pergantian tahun menjadi alat penambahan klaster penyebaran Covid-19. Sebab namanya perayaan ataupun pesta pasti mengundang kerumunan warga yang dampaknya bisa terjadi penyebaran Covid-19.
Larangan itu pun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kasus kriminal ataupun kecelakaan lalu-lintas. "Segala bentuk pelanggaran terhadap pelarangan pesta atau perayaan tahun baru, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Maka dari itu, patuhi aturan itu jangan melanggar demi kebaikan bersama," katanya.
Fahmi mengatakan, dalam menegakan aturan itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan DaerahSukabumi, baik TNI, polisi, dinas-dinas di Sukabumi, dan lain-lain.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan pergantuan tahun ini dilakukan di ruimah masih-masing tanpa mengumpulkaan banyak orang, seperti bisa dengan cara beribadah atau berdoa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing agar di 2021 bisa lebih baik lagi dan pandemi Covid-19 segera berakhir.