REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
"Jangan sampai perayaan malam tahun baru jadi klaster baru Covid 19. Karena itu seluruh jajaran, Kota Bandung dan lain lain fokus pencegahan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, dalam rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jabar, Selasa (29/12).
Menurut Dofiri, langkah pencegahan harus dilakukan oleh jajarannnya bersama instansi terkait. Dia meminta, mulai saat ini dilakukan razia terhadap cafe, tempat hiburan malam, kawasan wisata.
"Mulai sekarang lakukan operasi (razia). Jangan nunggu samai malam tahun baru. Tempat hiburan, tempat nongkrong dirazia. Kawasan wisata harus rapid test antigen ini bagus dan daerah sudah melakukannya," ujar dia.
Selain larangan perayaan pergantian malam tahun baru, sambung Dofiri, Polda Jabar juga akan menindak masyarakat yang menggunakan petasan dan kembang api. Dia mengatakan, kembang api dan petasan dilarang berdasarkan intruksi Kapolri.
Dia justru mengajak masyarakat merayakan pergantian malam tahun baru di rumah masing masing secara hidmat. "Berdoa, berintroeksi di rumah masing masing jauh lebih bagus darip ada menimbulkan kerumunan yang akan menyebakan Covid 19 bisa menyebar," tutur dia.
Polda Jabar mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Gubernur mengeluarkan kebijakan untuk pergantian malam tahun baru kegiatan seperti panggung hiburan dan pesta kembang api ditiadakan.
"Saya yakin kabupaten/kota ikuti kebijakan (gubernur). Yang penting keselamatan. Libur dimungkikan, tapi sebaiknya masyarakat berpikir ulang di tengah pandemi lakukan liburan," tutur Dofiri.