REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kota Tasikmalaya kembali masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19 di Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebelumnya daerah itu sudah berstatus zona oranye (risiko sedang).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kots Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, meningkatnya status zonasi daerahnya disebabkan dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus terkonfirmasi lebih tinggi dibandingkan angka kesembuhan pasien. Karenanya, tak dapat dipungkiri Kota Tasikmalaya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Iya memang perkembangan kasus masih terus terjadi," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan hingga Selasa pagi, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 2.105 orang, bertambah 26 kasus dari hari sebelumnya. Sebanyak 1.148 orang telah dinyatakan sembuh, 908 orang masih menjalani isolasi, dan 49 orang meninggal dunia.
Ivan menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terus berusaha untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif. Salah satunya dengan melakukan pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat.
Berdasarkan catatan Republika, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya per 18 Desember segala kegiatan usaha hanya boleh beroperasional pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Tak hanya itu, kegiatan di fasilitas umum seperti tempat hiburan, taman kota, kawasan olahraga Dadaha, alun-alun, dan perpustakaan daerah, ditutup untuk sementara waktu.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya juga melarang segala bentuk perayaan saat malam tahun baru. Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan, sebanyak 38 ruas jalan di Kota Tasikmalaya akan ditutup saat malam tahun baru.
Menurut Ivan, pembatasan-pembatasan itu merupakan salah satu langkah untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya. "Kita tak ingin melakukan pembatasan yang lebih ketat lagi. Kita sadar ekonomi harus tetap berjalan," kata dia.
Karena itu, dia mengingatkan, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan sambil menunggu vaksin Covid-19 dapat didistribusikan. Menurut dia, hanya dengan cara itu penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
Disinggung mengenai opsi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ivan mengaku, tak ingin kebijakan tersebut dilakukan lagi. Sebab, ia menilai, dampak PSBB sangat berpengaruh pada aktivitas perekomian yang menjadi lesu. Namun, ia menyebutkan, tak menutup kemungkinan PSBB dapat kembali diterapkan jika kasus terus meningkat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan masih terus mengalami peningkatan. Menurut dia, jumlah pelanggar selama Desember juga mengalami peningkatan lantaran tim operasi juga ditambah.
"Tim operasi ditambah, dari satu menjadi empat tim. Otomatis penindakan semakin bertambah," kata dia kepada Republika.
Berdasarkan data per 28 Desember 2020, tercatat sudah sebanyak 4.433 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 302 orang dikenai sanksi denda karena tak menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk tempat usaha, sebanyak 154 unit telah dikenai peringatan tertulis dan 100 unit ditutup sementara.
Yogi menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus menindak masyarakat berkerumun. Apalagi, saat ini sudah memasuki musim liburan. Ia menilai, untuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker juga sudah mengalami peningkatan. Namun untuk kerumunan masih menjadi perhatian petugas.