Selasa 29 Dec 2020 15:14 WIB

Satpol PP Jabar Jaring Pelanggar Prokes di Tasikmalaya

Tujuan dari operasi yustisi untuk mendorong perilaku masyarakat berubah lebih sadar

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah masyarakat terjaring operasi yustisi yang digelar di simpang Jalan Mangin-Jalan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/12).
Foto: bayu adji p
Sejumlah masyarakat terjaring operasi yustisi yang digelar di simpang Jalan Mangin-Jalan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar operasi yustisi di Kota Tasikmalaya, Selasa (29/12). Operasi itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Provinsi Jabar, Ade Afriandi mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan aparat tentara dan kepolisian di Kota Tasikmalaya itu dilakukan sejak Senin (28/12). Sasaran operasi itu adalah masyarakat pengguna jalan yang masih abai menerapkan prokes."Kemarin kita lakukan di Kecamatan Tawang, hari ini kita lakukan di Kecamatan Bungursari dan Indihiang," kata dia, Selasa (29/12). 

Berdasarkan pantauan Republika, petugas gabungan yang melakukan operasi sejak Selasa pagi itu melakukan inspeksi penerapan prokes di lingkungan kantor pemerintahan. Selain itu, petugas juga mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan modern yang ada di Kecamatam Indihiang. Terakhir, petugas melakukan operasi di simpang Jalan Mangin-Jalan Bantarsari. 

Di jalan itu, banyak masyarakat yang terpantau tak menerapkan prokes, misalnya tak mengenakan masker saat berkendara. Beberapa orang yang terjaring operasi itu beralasan lupa atau hanya keluar dekat dari rumahnya. Namun, mereka tetap diberikan sanksi oleh petugas berupa peringatan hingga hukuman fisik (push up).

Ade mengatakan, pelaksanaan operasi itu bukanlah untuk mencari pelanggar atau masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan. Lebih dari itu, petugas ingin masyarakat tetap menyadari bahwa Covid-19 itu masih ada.  "Masyarakat silakan tetap bisa aktivitas, tapi tetap disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Ia menambahkan, tujuan dari operasi yustisi adalah untuk mendorong perilaku masyarakat berubah lebih sadar. Bukan untuk mencari denda dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurut dia, dengan meningkatnya status Kota Tasikmalaya menjadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19, harus ada peningkatan penerapan protokol kesehatan. "Dengan begitu semua dapat kembali berjalan normal. Kuncinya patuhi protokol kesehatan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement