JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan internasional bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, aturan baru ini diberlakukan...
Berita Lainnya