Ahad 27 Dec 2020 19:41 WIB

Wajib Perlihatkan Tes, Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun

Ratusan orang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor karena tidak diizinkan masuk.

Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menurun. Penurunan ini setelah pemerintah menerapkan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai 24 Desember 2020.

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) Zainal Arifin di Kota Bogor, Ahad (27/12), mengatakan pengunjung Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad, sekitar 3.000 hingga 4.000 orang. "Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.

Baca Juga

Zainal mengatakan, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor. Pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.

Sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif mulai Kamis (24/12), kata Zainal, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor karena tidak diizinkan masuk. Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.

Zainal menjelaskan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor. Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian. 

"Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," katanya.

Menurut Zainal, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020. "Sasarannya, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama liburan Nataru tahun 2020," katanya.

Pengelola Kebun Raya Bogor, kata dia, berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa normal kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement