Ahad 27 Dec 2020 00:28 WIB

Tanah HGU Dikuasai Banyak Grup, Mahfud: Ini Gila...

Kasus ini merupakan limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sangat sulit.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, penguasaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakukan dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU). Kasus ini merupakan limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sangat sulit.

Hal ini diungkapkan lewat akun media sosial Twitter miliknya. Berdasarkan pantauan Republika pada (26/12), Mahfud MD menulis cuitannya di akun Twitternya sebagai berikut "Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare, ini gila," kata Mahfud MD dalam cuitannya.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Dalam cuitan Mahfud menjelaskan, kalau para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan tersebut sudah sejak lama. Menurutnya, kasus ini merupakan limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sangat sulit.

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi, kita harus bisa," kata Mahfud.

Lalu, banyak netizen yang berkomentar dalam cuitan tersebut. Salah satunya akun Twitter @fianto94 yang mengatakan, kenapa Mahfud hanya curhat di Twitter, tapi tidak langsung mengambil tindakan terkait hal tersebut. "Kenapa bapak curhat di Twitter? Gak ambil langkah ril?".

Lalu, Mahfud MD menganggapi komentar @fianto94 dengan berkata "Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah. Sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement