Jumat 25 Dec 2020 21:32 WIB

13 Penumpang Gagal Naik KA Karena Positif Rapid Test Antigen

Calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta jika positif saat rapid test antigen

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Penumpang turun dari kereta di Stasiun
Foto: ANTARA/dedhez anggara
Penumpang turun dari kereta di Stasiun

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan rapid antigen bagi para calon penumpang di Stasiun Cirebon Prujakan serta  Stasiun Cirebon Kejaksan. Jika hasil tes menunjukkan positif, maka calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api (KA).

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menyebutkan, sejak Senin (21/12)  hingga Rabu (23/12), tercatat ada 947 calon penumpang yang melakukan rapid di Stasiun Prujakan  dan Kejaksan. Dari jumlah tersebut, 13 penumpang hasil tes Rapid Antigen dinyatakan positif, sedang lainnya negatif.

‘’Calon penumpang yang hasil tes rapidnya dinyatakan positif, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA,’’ ujar Luqman, Jumat (25/12).

Bagi calon penumpang yang batal melakukan perjalanan dengan KA, maka bea akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket.  

Luqman mengatakan, selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan KA untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, seluruh calon penumpang KA diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid Antigen sejak Selasa (22/12). Adapun berkas Rapid Antigen itu berlaku tiga hari setelah tanggal tes rapid dilakukan.

PT KAI Daop 3 Cirebon pun telah menyediakan layanan rapid antigen di Stasiun Cirebon Prujakan serta Stasiun Cirebon Kejaksan sejak Senin (21/12). Calon penumpang KA diharuskan menunjukan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen. Untuk biayanya, senilai Rp 105 ribu.

Untuk menghindari resiko tertinggal KA, seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan Rapid Antigen di stasiun dihimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Jikapun melakukan Rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan datang tiga jam sebelum keberangkatan mengingat antrian Rapid Antigen di stasiun cukup padat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement