Ahad 27 Dec 2020 08:17 WIB
Teropong Republika 2020-2021

Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta Kali Ini

Satpol PP DKI menggelar sidak ke tempat yang berpotensi didatangi warga.

Rep: Ali Mansur/Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pengumuman Taman Margasatwa Ragunan tutup selama libur Tahun Baru 2021.
Foto:

Yusri menyebut, dasar acuan yang digunakan Polda Metro Jaya adalah kesepakatan dengan Pemprov DKI. Karena itu, polisi bakal menggelar patroli dan razia demi mencegah banyak orang berkumpul di suatu tempat dengan tujuan merayakan pergantian tahun. "Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan. Jadi segala bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan ini tidak dibolehkan," ucap Yusri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menuturkan, Pemprov DKI tidak menyelenggarakan kegiatan menyambut Tahun Baru 2021. Hal itu jelas memutus agenda tahunan yang masuk kalender Pemprov DKI. Selain karena temuan harian 1.000 kasus positif Covid-19 di Jakarta, juga anggaran sudah dilakukan refokusing untuk kepentingan penanganan pandemi dan banjir.

Karena kondisi penyebaran Covid-19 masih mengkhawatirkan maka masyarakat hendaknya tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan pada akhir tahun ini. "Pokoknya perayaan tahun baru kita pastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan seperti tahun lalu, itu kita pastikan. Apalagi juga anggarannya tidak ada," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Tidak hanya acara outdoor, Pemprov DKI juga menginstruksikan jajarannya untuk memantau kegiatan indoor yang nekat menggelar malam Tahun Baru 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengingatkan, tempat usaha, hotel, maupun restoran tidak ada yang boleh mengadakan acara.

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan mengacu aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB. Langkah itu ditujukan untuk lebih mencegah penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin.

Untuk menindak mereka yang membandel, Satpol PP DKI mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan di lokasi yang dicurigai pada malam pergantian tahun. Satpol PP ditemani aparat TNI-Polri dalam melakukan pengawasan. Pun dengan Satgas Penanganan Covid-19 DKI juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat yang berpotensi didatangi warga untuk menegakkan aturan PSBB.

"Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada. Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur," kata Arifin.

Keputusan pelarangan menggelar acara malam Tahun Baru 2021 diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya di Jakarta, Senin (7/12).

Dalam surat itu, Gumilar mempersilahkan industri pariwisata tetap beroperasi, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, mereka dilarang membuat acara perayaan tahun baru. Jika ditemukan ada yang masih melanggar, Dinas Parekraf DKI bakal dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.

Hanya saja, keputusan itu ditentang Fraksi PDIP DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, mengkritik Pemprov DKI yang melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru. Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI justru mendukung perayaan pergantian tahun supaya terjadi pergerakan ekonomi di sektor pariwisata.

"Tidak bijak kalau pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru," kata anggota Komisi A DPRD DKI tersebut.

Gembong menganggap, klaster penyebaran Covid-19 tidak akan muncul saat perayaan Tahun Baru 2021, asalkan Pemprov DKI melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Dia menyarankan, Pemprov DKI mengatur, membatasi, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran pada setiap acara yang digelar.

"Sepanjang dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," kata Gembong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement