Jumat 25 Dec 2020 11:24 WIB

Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam saat Malam Tahun Baru

Semua jenis kegiatan dan usaha di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi berpakaian sipil bermain musik saat  sosialisasi penerapan protokol kesehatan di depan pos pengamanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Sosialisasi dengan menyisipkan protokol kesehatan yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dalam lagu yang dinyanyikannya itu bertujuan agar masyarakat tetap terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kesehariannya.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi berpakaian sipil bermain musik saat sosialisasi penerapan protokol kesehatan di depan pos pengamanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Sosialisasi dengan menyisipkan protokol kesehatan yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dalam lagu yang dinyanyikannya itu bertujuan agar masyarakat tetap terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kesehariannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam malam pada saar tahun baru. Surat edaran tersebut diterbitkan guna menghindari digelarnya perayaan malam pergantian tahun, yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Mengingat pada masa perayaan tahun baru 2021, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, warga luar Kota Surabaya yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Pahlawan juga bakal dilarang.

Kecuali mereka yang memang memiliki kepentingan yang jelas. Nantinya, akan ada petugas yang disiagakan di setiap perbatasan untuk mengadang warga luar Kota Surabaya yang tidak berkepentingan, masuk Kota Pahlawan.

"Diberlakukan jam malam pada tanggal 31 Desember nanti. Dasarnya adalah surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah)," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto dikonfirmasi Jumat (25/12).

Eddy menyebut, pembatasan jam malam itu berlaku untuk semua kegiatan masyarskat dan usaha yang ada di seluruh Surabaya. Untuk memastikan pemberlakuan jam malam itu, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya akan melakukan penyisiran.

"Pokoknya semua jenis kegiatan dan usaha yang ada di Surabaya pukul 20.00 WIB harus tutup. Tidak boleh ada yang keluyuran. Semua harus di rumah saja," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pembatasan jam malam ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti berobat ke rumah sakit maupun untuk bekerja. Selama yang bersangkutan mampu menunjukkan bukti, kata Eddy, boleh melanjutkan aktivitasnya.

"Yang mendesak seperti ke rumah sakit atau memang bekerja boleh, tapi harus disertai bukti," ujarnya.

Selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di wilayah-wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk memfilter warga luar yang hendak masuk ke Surabaya.

Eddy menyatakan, ketika ada masyarakat yang tidak patuh, akan lanhsung dilakukan swab oleh Tim Swab Hunter. Jika didapati ada yang positif Covid-19, maka akan dilakukan prosedur medis. "Akan kita kerahkan tim Swab Hunter juga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement