Jumat 25 Dec 2020 10:11 WIB

Satgas Bogor Putar Balik Kendaraan di Puncak

Bupati Bogor wajibkan pengunjung Puncak tunjukkan surat tes cepat yang masih berlaku.

Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAWI -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutar balik sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke Jalur Puncak lantaran penumpangnya tak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.

"Kami mengharuskan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Menurutnya, selain memeriksa kepemilikan surat rapid, wisatawan juga diperiksa mengenai penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal terhadap wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sejak penerbitan surat itu," katanya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement