Kamis 24 Dec 2020 18:33 WIB

Satgas IDI: Libur Nataru Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Masyarakat yang pulang ataupun keluar kota saat libur panjang, bisa mematuhi prokes.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Calon penumpang kereta api melakukan tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang kereta api melakukan tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan, arus mudik liburan Nataru 2020 bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19. Menurut dia, hal itu juga terbukti dari tes rapid antigen baru-baru ini di stasiun Gambir-Senen.

"Ada nggak bukti bisa jadi klaster? Ada. Ini kan dari yang rapid antigen 6.700-an, ada sekitar 109 orang yang positif," ujar dia kepada Republika, Kamis (24/12).

Dia menjelaskan, tes antigen memang lebih baik dari rapid antibodi. Namun, kemungkinannya tidak sempurna, sehingga, berpotensi masih bisa meloloskan beberapa calon penumpang lain yang sebenarnya positif.

"Karena itu...ya tetap harus hati-hati sekali supaya klasternya minimal," katanya.

Dirinya menekankan, agar masyarakat yang pulang ataupun keluar kota saat libur panjang, bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Utamanya, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (3M).

Sebelumnya, berdasarkan data tes rapid antigen dari 21 hingga 22 Desember, PT KAI Daop 1 Jakarta menemukan 109 orang yang positif. Jumlah itu, disaring dari sekitar 6.700 calon penumpang kereta di dua stasiun, Gambir dan Senen.

Dari jumlah positif itu, tidak ada yang diperbolehkan pihak KAI untuk berangkat meski sudah memiliki tiket. PT KAI diketahui mengembalikan dana tiket yang sudah dibeli calon penumpang terindikasi positif.

Sebagai informasi, selama momen Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Kementerian Perhubungan memberlakukan rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020. 

Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI pun mewajibkan seluruh calon penumpang KA menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen sejak Selasa (22/12). Adapun berkas rapid test antigen berlaku tiga hari setelah tanggal tes dilakukan. Calon penumpang KAI, diketahui harus membayar biaya tes sekitar Rp 105 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement