Kamis 24 Dec 2020 13:48 WIB

 Legislator: Risma Harus Melepaskan Jabatan Wali Kota

Setelah jadi mensos, Risma harus membuat surat pernyataan pengunduran diri wali kota.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Tri Rismaharini
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tri Rismaharini (Risma) resmi menjabat sebagai menteri sosial (mensos) sejak dilantik pada, Rabu (23/12). Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dengan demikian jabatan wali kota Surabaya yang sebelumnya diemban oleh Risma kini harus diserahkan ke wakilnya.

"Dia harus menyerahkan jabatan itu kepada wakilnya, sifatnya mungkin Plt (pelaksana tugas), sifatnya mungkin pejabat sementara," kata Guspardi kepada Republika, Kamis (24/12).

Dirinya juga merespons pernyataan Risma yang mengaku diperbolehkan oleh Presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya hingga masa jabatannya berakhir. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan undang-undang.

"Nggak boleh begitu. Dia harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meyakini, bahwa Risma akan mempertahankan jabatatn barunya tersebut. Dengan adanya jabatan baru tersebut Guspardi mengimbau, agar Risma membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai wali kota karena dipercaya oleh presiden sebagai Mensos. 

"Berdasarkan surat itu lah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi nggak begitu repot karena ada wakil," tuturnya.

Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu Yasonna masih menjafi anggota DPR. Setelah dilantik Yasonna kemudian mengundurkan diri dari DPR. "Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement