REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya menekan pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi terus dilakukan. Di antaranya Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 019/1655 Humaspro-2020. Di dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Terkait libur Natal dan Tahun Baru di internal pemda, sekda telah mengeluarkan edaran melarang ASN untuk liburan keluar kota,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (23/12).
Di mana seluruh ASN diharapkan berada di Sukabumi dan tidak liburan keluar kota. Sebab berdasarkan hasil evaluasi salah satu penyebab pertambahan kasus baru berasal dari perjalanan ke luar kota.
Sehingga lanjut Fahmi, untuk menurunkan kasus baru seluruh ASN tidak boleh bepergian keluar kota. Namun Bila ASN dan keluarga tetap perlu untuk ke luar kota, maka harus memperhatikan sejumlah hal, antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan ihwal pembatasan keluar dan masuk orang.
Di samping itu ungkap Fahmi, harus juga memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan, surat edaran ini sudah disampaikan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Targetnya ketentuan ini dapat diterapkan dan akan dikenakan sanksi disiplin PNS bagi yang melakukan pelanggaran.