REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menggelar razia di sejumlah kafe dalam operasi minuman beralkohol jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dari enam kafe, aparat Satpol PP Depok menyita 111 miras dari berbagai merek.
"Sebanyak 111 miras dari berbagai merek diamankan. Penjualan miras melanggar Perda Kota Depok," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo di Balai Kota Depok, Selasa (22/12).
Selain miras, aparat Satpol PP Kota Depok juga mengamankan puluhan wanita penghibur dari sejumlah kafe yang kedapatan menjual miras. "Ada 51 wanita penghibur dan 25 orang pria yang kami amankan. Puluhan wanita tersebut hanya didata," terang Ferry.
Menurut Ferry, Satpol PP Kota Depok memang tengah gencar melakukan razia miras. "Razia miras yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana kejahatan. Di Kota Depok peredaran miras bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ujar dia.