REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung mengharuskan masyarakat luar daerah membawa surat tes cepat (rapid test) antigen bila ingin masuk ke kota setempat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami siapkan dua posko guna memeriksa surat tes cepat (rapid test) antigen yang dibawa masyarakat guna memastikan mereka yang datang bebas dari Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Selasa (22/12).
Dia menegaskan orang yang ingin masuk ke Kota Bandarlampung harus memiliki surat nonreaktif hasil dari pemeriksaan tes cepat antigen. Apabila tidak punya kelengkapan tersebut maka akan dipulangkan atau tidak boleh masuk ke kota ini.
"Kami suruh balik arah kalau mereka tidak bawa surat tersebut, Ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Bandarlampung," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, mengatakan posko pemeriksaan surat tes cepat antigen akan dibuat di Kecamatan Rajabasa yang merupakan pintu masuk ke kota ini dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan dan di Kecamatan Sukarame, dekat Gerbang Tol Trans Sumatera, Kota Baru.
"Untuk kapan beroperasinya posko ini, kami masih tunggu perintah Wali Kota Bandarlampung," kata dia.
Ia juga mengatakan masyarakat Bandarlampung pun yang ingin ke luar daerah diharuskan melakukan tes cepat antigen.
"Kalau tidak salah kalau orang dari Jakarta ingin ke luar daerah harus di-rapid test antigen di sana, maka kami akan buat posko tersebut untuk memeriksa surat-surat tersebut, tapi untuk rapid test di tempat itu kami belum ada kebijakannya," kata dia.
Data terakhir dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung hingga saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di kota itu tercatat 2.499 orang dengan pasien selesai isolasi 1.891 dan kasus kematian 178 orang.