Selasa 22 Dec 2020 12:11 WIB

Ini Sederet Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas 2020

Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara.

Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto:

8. Idrus Markham

Bekas Menteri Sosial,Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.

Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

9. Annas Maamun

Bekas Gubernur Riau,Annas Maamun,telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaanMarudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dia berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

10. Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni pada 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatanpada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Pada 16 Juni 2017 dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatanguna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatandengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah saat dia menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatanI serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.

11. Vanessa Angel

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn PerempuanJakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.

Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement