Selasa 22 Dec 2020 12:11 WIB

Ini Sederet Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas 2020

Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara.

Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik yang dipenjara di Tanah Air. Mereka mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.

Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; bekas Gubernur Riau, Annas Maamun; bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.

Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun, ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.

Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.

1. Buni Yani

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

Kasus yang menjeratYani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

2. Ridho Rhoma

Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement