REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/11816/KESRA tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, terdapat satu aturan yang menjadi perhatian, yaitu pelaku usaha diminta memeriksa setiap pengunjung yang datang, sehingga dipastikan bebas Covid-19.
Dalam angka 3 SE tersebut disebutkan pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di daerah tujuan wisata, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan. Sementara dalam poin angka 3 huruf C tertulis, (pemilik usaha) mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test atau PCR yang masih berlaku.
Dalam angka 5 SE tersebut tertulis, jika pemilik usaha atau masyarakat tak mematuhi ketentuan yang dimaksud, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan mengenai sanksi. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2020.
Dalam keterangan resminya, Rudy mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan itu dilakukan agar tak terjadi kerumunan di pusat-pusat keramaian tersebut.
Rudy mengaku sudah menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan di beberapa tempat vital. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada hari libur Nataru.
"Sekarang di musim libur, saya sudah membuat edaran. Beberapa dinas nanti kita akan tugaskan untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat pariwisata, tempat perbelanjaan Sukaregang, dan lain sebagainya," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (21/12).