Senin 21 Dec 2020 16:34 WIB

Pria Ini Ditangkap Setelah Sebar Berita Atas Nama Kapolresta

Tersangka telah mengirim berita elektronik yang seolah-olah bersumber dari Kapolresta

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan)
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian menangkap penyebar berita bohong, AC di Sendangagung, Paciran, Lamongan, Jatim, Kamis (17/12) pukul 01.00 WIB. Pria tersebut diduga telah menyebar berita tidak benar dengan menyebut Kota Malang sebagai zona hitam lalu mengatasnamakannya dari Kapolresta Malang Kota (Makota).

Kapolresta Makota Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, AC diduga telah melakukan aksinya pada Rabu (16/12) pukul 09.00 WIB di salah satu Warung Kopi (Warkop) wilayah Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka telah mengirim berita elektronik yang seolah-olah bersumber dari Kapolresta Makota. Berita bohong ini disebarkan melalui akun media sosial Facebook, Amar Senengan Ku.

"Disebutkan (di berita tersangka) pada tanggal 20 sampai 25 Desember agar tak masuk ke wilayah Malang karena sedang di-lockdwon, zona hitam," ucap Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (21/12).

Berita yang dipublikasikan AC telah menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak hanya warga lokal tapi juga masyarakat yang hendak menuju Kota Malang. Oleh sebab itu, AC pun ditangkap dengan barang bukti berupa satu ponsel dan satu lembar tangkapan layar.

Leonardus mengaku, penangkapan ini tidak lepas dari jejak digital yang diciptakan tersangka. Meski pelaku telah menghapus beritanya, kepolisian masih bisa menarik kembali sehingga dapat menjadi barang bukti. 

"Dan yang bersangkutan kita proses, akan kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ungkapnya.

Aparat mengimbau, masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong. Hal ini terutama informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Sebab, segala yang dilakukan tersebut akan melanggar hukum

Tersangka AC mengaku, tidak memiliki niat terselubung atas aksinya. Pria berprofesi sebagai wiraswasta ini hanya melanjutkan berita yang diterima melalui WhatsApp. Berita itu dia sebar di media sosial Facebook lalu dihapus kembali dalam waktu satu jam.

AC mengaku, khilaf dan memohon maaf kepada masyarakat yang merasa resah atas berita tersebut. Pria berusia 52 tahun ini berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut lagi. "Saya mohon maaf, saya orang bodoh, orang desa, saya dengan media-media gitu ya iseng-iseng hiburan gitu saja. Seumur hidup saya menyesal," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement