Senin 21 Dec 2020 16:29 WIB

Pemkab Bogor Larang Acara Perayaan Malam Pergantian Tahun

Batasan waktu operasional untuk para pelaku usaha paling lama pukul 19.00 WIB

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Dilansir oleh worldometers.info, kasus COVID-19 di seluruh dunia hari ini mencapai 68.538.470 kasus, sementara itu Indonesia berada di posisi 20 dengan jumlah 586.842 kasus dan menjadi negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di kawasan Asia Tenggara.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Warga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Dilansir oleh worldometers.info, kasus COVID-19 di seluruh dunia hari ini mencapai 68.538.470 kasus, sementara itu Indonesia berada di posisi 20 dengan jumlah 586.842 kasus dan menjadi negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di kawasan Asia Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—-Dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di malam natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Bogor) melarang adanya acara perayaan malam pergantian tahun. Baik di luar ruangan, maupun di dalam ruangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin dalam keterangan tertulisnya melalui Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 pada masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021, baik di dalam maupun di luar ruangan,” ujar Ade Yasin, Senin (21/12).

Ade Yasin meminta masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan untuk berada di rumah. Serta mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk melakukan kegiatan yang mendasar dan atau mendesak.

Khusus pada 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020, juga pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, Pemkab Bogor memberi batasan waktu operasional untuk para pelaku usaha. Yakni hingga paling lama pukul 19.00 WIB.“Bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak, serta para pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tuturnya.

Selain itu, Ade Yasin mengatakan, Pemkab Bogor melarang masyarakat Kabupaten Bogor untuk menggunakan atribut-atribut perayaan tahun baru. Sekaligus melarang penjualannya. Seperti, petasan, kembang api, serta terompet.

“Masyarakat dilarang untuk menggunakan atau menjual petasan, kembang api, terompet, dan sebagainya,” ujarnya.

Bagi masyarakat baik individu, maupun para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Yasin, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement