Senin 21 Dec 2020 13:54 WIB

Kota Probolinggo Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

Tempat usaha kecuali apotek dan layanan kesehatan dibatasi jam operasionalnya

Red: Nur Aini
Ilustrasi Covid-19. Probolinggo batasi jam operasional tempat usaha untuk cegah penyebaran Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Probolinggo batasi jam operasional tempat usaha untuk cegah penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pemerintah Kota Probolinggo mulai membatasi jam operasional tempat usaha seperti toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, toko, toko kelontong, dan sentra kuliner untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Pembatasan jam operasional tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) perihal pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal yang juga didukung oleh forum komunikasi pimpinan daerah setempat.

Baca Juga

"Kami mengimbau seluruh tempat usaha memberlakukan jam operasional pada pukul 07.00 hingga 20.00 WIB, kecuali apotek dan pelayanan kesehatan buka seperti biasa," kata Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam rilis, Senin (21/12).

Pengelola atau pemilik tempat usaha juga diminta melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yakni melakukan penyemprotan dengan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing.

"Mewajibkan pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker, termasuk menjaga jarak antar-pengunjung minimal 1 meter, kemudian menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, dan mengukur suhu," katanya.

Dalam SE tersebut, restoran, kafe, sentra kuliner UMKM tidak diperkenankan menerima pengunjung untuk makan di tempat dan hanya melayani bungkus di tempat, pesan antar atau dibawa pulang.

"Bagi pelaku ekonomi atau usaha melanggar SE tersebut maka akan ditindak secara tegas oleh Satgas Covid-19 Kota Probolinggo," ujarnya.

Wali Kota Probolinggo juga melarang masyarakat untuk mengadakan acara tahun baru baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat menyebabkan kerumunan di Kota Probolinggo.

"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 dan setiap orang dilarang mengadakan perayaan tahun baru, sehingga kami memerintahkan camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk memantau hal itu," katanya.

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid-19. Sehingga, bersama dengan Forkopimda berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran kasus corona, agar Kota Probolinggo tidak masuk dalam zona merah lagi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement