REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Di sisi lain, ketersedian ruang isolasi terus menipis.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111. Total kasus tersebut meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 143.961 kasus pada 6 Desember.
“Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti, dalam siaran pers resminya, Senin (21/12).
Persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di Jakarta juga meningkat selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien. "Artinya kapasitasnya sudah mencapai 85 persen," kata Widyastuti.
Begitu pula kondisi Ruang ICU. Dari 907 yang tersedia, kini sudah terisi 722 atau 80 persen.
Widyastuti mengatakan, pihaknya akan meningkatkan jumlah ruang isolasi dan ICU sesuai Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020. Peningkatan kapasitas bakal diiringi peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan.
"Kami menargetkan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD," kata dia.
Sementara itu, kata dia, rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta tercatat stabil di angka 9 persen selama 3 bulan terakhir, yaitu 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 9,6 persen (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5 persen.
Sedangkan nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 19 Desember 2020. Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah Covid-19 terkendali dengan baik.
Melihat berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 3 Januari 2021. Kebijakan itu diambil lantaran belum tampak tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan sekaligus sebagai antisipasi munculnya kasus baru akibat libur Natal dan tahun baru.