Senin 21 Dec 2020 10:22 WIB

Haikal Hassan Dipanggil Polisi Hari Ini Terkait Mimpi

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya surat panggilan itu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Haikal Hassan
Haikal Hassan

AYOBANDUNG.COM -- Berdasar surat panggilan klarifikasi yang diterima dengan Nomor: B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus, Haikal dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB, Senin (21/12/2020) pagi ini.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadapHaikal Hassan. Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) itu sedianya dipanggil untuk diklarifikasi selaku pihak terlapor dalam kasus mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya surat panggilan klarifikasi tersebut.

"Iya panggilan klarifikasi," kata Aziz.

Haikal sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab. Selain Haikal, dia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpi. Cerita itu disampaikan oleh Haikal di tengah-tengah prosesi pemakaman laskar khusus pengawal Rizieq Shihab yang tewas tertembak.

Husin menilai pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan kebencian.

Sehingga, dalam laporannya Husin mempersangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Bagi saya, ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," pungkas Husin.

BACA JUGA: Kotak Amal Dituding untuk Danai Terorisme, Aktivis Masjid: Itu Fitnah Sangat Keji!

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement