Senin 21 Dec 2020 05:49 WIB

Ke Lampung Wajib Tunjukkan Suket Negatif Rapid Antigen

Pemda telah menyiapkan tim untuk mengawasi dan evaluasi kegiatan Nataru

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Gabungan dari Kepolisian Polda Lampung dan PT Hutama Karya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area 234 Mesuji, Lampung, Selasa (25/8/2020). Penyemprotan dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas Gabungan dari Kepolisian Polda Lampung dan PT Hutama Karya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area 234 Mesuji, Lampung, Selasa (25/8/2020). Penyemprotan dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Memasuki libur Natal dan tahun baru 2021 (Nataru), para pengunjung yang memasuki wilayah Provinsi Lampung wajib menunjukkan Surat Keterangan (Suket) hasil nonreaktif rapid antigen. Hal tersebut untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 pada libur Nataru.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/3931/V/02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 pada waktu Nataru tertanggal 18 Desember 2020. Dalam SE tersebut, Gubernur meminta membatasi kegiatan berkerumum di area publik, melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah saja.

Kepada pengelola tempat hiburan, restoran, cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung.“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara, wajib menunjukkan suket hasil nonreaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) Indonesia,” kata Gubernur Arinal dalam SE yang diterima, Ahad (20/12).

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan suket hasil negatif uji rapid test antigen, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mengawasi hal tersebut, Arinal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, SE Gubernur Lampung menjadi acuan kebijakan bagi semua pihak di Lampung maupun yang berkunjung ke Lampung. “Ikuti saja aturan itu, kebijakannya berlaku sejak 18 Desember 2020,” katanya.

Dia berharap, warga di Lampung untuk sementara menunda kegiatan mudik atau perjalanan luar kota atau luar provinsi Lampung. Bila tidak bisa menunda, masyarakat diharapkan menjalani pemeriksaan rapid antigen di rumah sakit rujukan Covid-19. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk luar Jawa Rp 275 ribu.

Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan Lampung berharap pemilik tempat hiburan, restoran, cafe, dan tempat wisata, untuk melakukan pembatasan jam buka, masa libur nataru. Masing-masing kabupaten/kota dapat mengaturnya. Selain itu, kepada pemda masing-masing kabupaten/kota menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap potensi kerumunan pada saat libur Nataru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement