Ahad 20 Dec 2020 18:51 WIB

Petugas Pemberi Vaksin Harus Diberi Perlindungan

Perlindungan untuk mengantisipasi efek berat jika muncul post-vaccine.

Ilustrasi vaksin. Ahli kesehatan dr Rustam S Pakaya, MPH menyatakan vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh.
Foto: istimewa
Ilustrasi vaksin. Ahli kesehatan dr Rustam S Pakaya, MPH menyatakan vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli kesehatan dr Rustam S Pakaya, MPH menyatakan, vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh. Hal ini agar aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.

"Bentuknya seperti apa perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam kapasitasnya sebagai vaksinator, itu kewenangan pemerintah," katanya di Jakarta, Ahad (20/12).

Baca Juga

Belajar dari peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial, yakni seorang perawat bernama Tiffany Dover, yang bekerja di CHI Memorial Hospital, Tennessee, Amerika Serikat (AS) yang pingsan usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19. Namun, dalam berbagai laporan media internasional, Tiffany usai kejadian itu kemudian memberikan penjelasan pada saluran TV WRCB Chattanooga bahwa ia punya riwayat pingsan.

Seperti dilansir dalam surat elektronik rumah sakit pada AFP Fact Check disebutkan ia mengaku memiliki respons vagal yang terlalu aktif. Akibatnya jika ia merasa sakit apapun, seperti tersandung atau terinjak bisa pingsan. Ia menyebut mungkin pingsan enam kali dalam enam pekan terakhir di mana hal itu itu biasa bagi Tiffany.

Menurut Rustam S Pakaya, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai vaksinator tetap diperlukan bukan hanya karena ada kasus seperti yang terjadi di AS. "Tapi, untuk keseluruhan side effect berat jika muncul post-vaccine dan sebagainya," kata mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kemenkes itu.

Ia menyatakan, dalam konteks perlindungan tersebut Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk nakes sebagai vaksinator. "Perlindungan itu sebagai antisipasi jangan sampai ada yang kena pidana karena para nakes itu sedang menjalankan tugas negara secara profesional," kata Rustam S Pakaya, yang pernah menjadi Ketua Tim misi bantuan pemerintah Indonesia untuk rakyat Palestina di Gaza pada Januari 2009.

Sementara itu, terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia, pada Jumat (18/12), saat memberikan Bantuan Modal Kerja senilai Rp 2,4 juta kepada pedagang, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi Covid-19, apabila sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk Koalisi Relawan (Kawan) Vaksin yang tersebar di 34 provinsi Indonesia dan siap menjadi yang pertama divaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad, Koordinator Nasional Kawan Vaksin PB IDI dr Iswanto Idji mengatakan, Gerakan Kawan Vaksin hingga ke daerah dibentuk untuk menyukseskan protokol kesehatan serta menyikapi rendahnya literasi masyarakat terhadap vaksin sehingga banyak yang lebih percaya hoaks.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement