Ahad 20 Dec 2020 21:31 WIB

47 Orang di Kota Probolinggo Terjaring Razia Prokes, 2 Reaktif

Bagi yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Bagi yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina.
Bagi yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina.

jatimnow.com - Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo mengelar razia yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Bundaran Geladak Serang, Kecamatan Kanigaran, Sabtu (19/12) malam.

Dalam razia itu, petugas menjaring 47 orang yang dinyatakan melanggar prokes. Mereka langsung dilakukan rapid tes antigen secara massal.

"Dari 47 orang yang dilakukan rapid tes antigen, ada dua orang yang dinyatakan reaktif. Satu orang warga Kota Probolinggo dan satu orang warga Kabupaten Probolinggo," kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang memimpin langsung razia, Minggu (20/12/2020).

Bagi yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina. Sedangkan warga dari luar kota, Tim Satgas berkordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Saat ini angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo trendnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan salah satunya dengan cara razia yustisi pelanggar prokes," ujar dia.

Hingga Sabtu (19/12), tercatat ada 1221 orang terkonfirmasi Covid-19 dengan perincian 262 orang menjalani perawatan, 874 pasien dinyatakan sembuh dan 85 meninggal dunia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement