Sabtu 19 Dec 2020 21:06 WIB

Polres Cianjur Bentuk Tim Khusus Buru Keramaian Tahun Baru

Kepolisian Cianjur tidak memberikan izin keramaian saat libur Nataru

Red: Nur Aini
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, membentuk tim khusus memburu keramaian sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona, terutama menjelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal itu karena kepolisian tidak memberikan izin keramaian terlebih saat ini penularan Covid-19 terjadi secara sporadis.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat dihubungi Sabtu (19/12), mengatakan pihaknya tidak hanya membubarkan kerumunan menjelang libur panjang natal dan tahun baru. Namun warga dan pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas jika melanggar.

Baca Juga

"Kami sudah membentuk tim khusus pemburu keramaian atau pemburu Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan ketat terutama saat beraktivitas di luar rumah, mulai dari pembubaran atau sanksi tegas bagi yang membandel," ujarnya.

Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, ungkap dia, pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapapun terutama untuk menggelar acara yang dapat mengundang kerumunan warga, sehingga berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

"Tidak ada izin keramaian menjelang atau selama libur panjang natal dan tahun baru, dengan harapan dapat menekan penyebaran virus berbahaya. Bagi mereka yang melanggar akan dibubarkan atau dikenakan sanski tegas bagi yang membandel," katanya menegaskan.

Sementara, Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau warga agar tidak membuat acara yang dapat mengundang orang banyak menjelang libur natal dan tahun baru karena beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 yang sejak satu bulan terakhir terjadi secara sporadis.

"Kami imbau tidak ada keramaian selama libur panjang natal dan tahun baru, Pemkab Cianjur, tidak akan memberikan izin dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar razia masker dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pembubaran hingga tindakan tegas akan diterapkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement