Sabtu 19 Dec 2020 13:08 WIB

Satpol PP Tangerang Beri Denda pada Kerumunan Haul

Besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Jamaah menghadiri haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) pagi WIB.
Foto: Tangkapan layar
Jamaah menghadiri haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) pagi WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menetapkan sanksi denda terhadap kasus kerumunan yang terjadi pada acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Ahad (29/12). Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran terbukti terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu. 

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, sanksi denda tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Besaran denda yang ditetapkan oleh pihaknya sebesar Rp 200 ribu. “Kita denda sesuai dengan Pergub Nomor 54 bahwa sanksi denda diberikan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, kita ambil denda maksimal,” jelas Bambang, Jumat (18/12).

Baca Juga

Bambang menyebut ada kurang lebih 100 orang yang dijatuhi sanksi denda terkait kasus tersebut. Ratusan orang itu meliputi panitia, internal Ponpes Al-Istiqlaliyyah, serta masyarakat yang menghadiri acara haul. “Kerumunan di Cilongok kita temukan (pelanggaran) dan mendapatkan sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi,” terangnya.

Ratusan orang yang dikenai sanksi denda tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang jaraknya tidak jauh dari Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Kecamatan Pasar Kemis. Di antaranya Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur. Dengan demikian, total sanksi denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp 20 juta. Bambang mengatakan denda harus disetorkan ke bank daerah dengan masa tenggang pembayarannya hingga tujuh hari ke depan.

Sebelumnya diketahui, acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok telah menjadi sorotan publik lantaran menimbulkan kerumunan massa yang tak terbendung di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan pun terjadi, meski pemimpin daerah beserta pihak kepolisian berupaya membubarkan massa berjumlah ribuan itu. “Kami beri imbauan untuk meninggalkan lokasi karena sudah terjadi kerumunan,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indradi menuturkan, sebanyak 800 personel keamanan dikerahkan untuk melakukan pembubaran acara tersebut, namun upaya itu tak berhasil. Pihak Polresta Tangerang beserta Polda Banten saat ini diketahui sedang memeriksa sebanyak 25 orang terkait kasus kerumunan tersebut, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement