REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak mewajibkan syarat hasil rapid test antigen Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada momen libur Natal dan Tahun Baru, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kebijakan menyertakan hasil rapid test antigen dinilai sulit untuk diterapkan di wilayahnya.
“Agak sulit kita menerapkan kewajiban tes antigen karena banyaknya pintu masuk di wilayah Tangsel. Pada intinya, penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan, keramaian dan kerumunan ditindak tegas,” ujar Airin seusai rapat persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (17/12).
Sebagai alternatif dan upaya antisipasi, Airin mendorong penguatan pembatasan sosial berskala kecil di tingkat kecamatan hingga RT dan RW. Dia meminta jajaran kecamatan, beserta polsek dan koramil untuk mengawasi pergerakan masyarakat di Tangsel secara lebih masif pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
“Yang pasti bagaimana mendorong pembatasan sosial berskala kecil, jadi camat punya kewenangan full untuk melakukan tindakan-tindakan,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, di DKI Jakarta masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat rapid test antigen Covid-19. Kebijakan itu berlaku bagi para penumpang transportasi umum pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, maupun terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12).