Sabtu 19 Dec 2020 03:47 WIB

Walkot Bekasi Keluarkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru

Walkot minta warga merayakan malam pergantuan tahun di rumah saja.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan atau manager hotel, pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menginstruksikan kepada pimpinan pelaku usaha pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi untuk tidak merayakan perayaan tahun baru.

“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi,” jelas dia, Kamis (17/12).

Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi.

Pemerintah kota juga akan mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Adapun, Pepen meminta kepada warganya agar merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Dia menyarankan agar ibadah natal dapat dijalankan dengan khidmat dan sederhana tanpa perayaan yang terlampau meriah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement