Jumat 18 Dec 2020 18:53 WIB

Bea Cukai Jateng- DIY Keluarkan 17 Izin Kawasan Berikat

Kebijakan itu diharapkan bisa membantu perusahaan untuk tumbuh dan berdaya saing.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas kawasan berikat sebagai stimulus fiskal kepada perusahaan, agar tetap dapat beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan dapat bersaing di pasar global.
Foto: istimewa
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas kawasan berikat sebagai stimulus fiskal kepada perusahaan, agar tetap dapat beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan dapat bersaing di pasar global.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY terus berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuknya dilakukan dengan program meningkatkan ekspor melalui pemberian fasilitas fiskal berupa Izin Kawasan Berikat.

“Melalui Izin Kawasan Berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut atas importasi bahan baku yang akan diolah dan kemudian hasilnya diekspor kembali,” kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Amin Tri Sobri, di Semarang.

Amin menegaskan, melalui fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi, sehingga bisa membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya. Karena pada saat impor bahan baku juga tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor.

Kendati begitu, ia juga mengingatkan agar perusahaan juga patuh terhadap ketentuan yang ada di dalamnya. “Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang ada di dalamnya, maka Bea Cukai tak segan untuk menindak dan mencabut izin yang Kawasan Berikat yang telah diberikan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, sepanjang 2020 ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah memberikan sedikitnya 17 izin Kawasan Berikat. Semangatnya untuk mendorong dan meningkatkan investasi serta ekspor di daerah.

Sehingga kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu perusahaan untuk terus tumbuh dan berdaya saing. Pada akhirnya, juga akan menimbulkan dampak ekonomi positif, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

"Harapannya, tentu fasilitas ini dapat membantu menggerakkan dan memulihkan perekonomian daerah, yaitu dengan penanaman investasi, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Amin juga mengungkapkan, ke-17 izin Kawasan Berikat sebagian besar diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen dan alas kaki, yang menyerap banyak tenaga kerja.

Yakni meliputi PT MAS Silueta Indo, PT Winners International, PT Star Fashion Indo, PT Sejin Fashion Indo, PT Hoplun Boyolali Indo dan PT Batang Apparel Indonesia yang bergerak di bidang garmen.

Berikutnya PT Parkland World Indo, PT Shoenary Javanesia, PT Tah Sung Hung dan PT Sumber Masanda Jaya di bidang alas kaki. Selain itu juga PT Kembangarum Indah Perkasa (fancy plywood), PT Wanho Industries Indo (diecast mobil), PT Masterkidz Indonesia (mainan kayu dan plastik).

Kemudian, PT Hamana Works Tira Indo (car carrier trailer), PT Geomed Indo (alat kesehatan), PT Fuling Food Packaging (peralatan makanan minuman), serta PT Sport Glove Indo (sarung tangan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement