Sabtu 19 Dec 2020 02:18 WIB

Mimpi Bima Arya Ingin BUMD Bogor Jadi Sekelas Jakpro

BIma sebut daerah-daerah perlu memikirkan konsep-konsep BUMD seperti Jakpro.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginginkan daerahnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang punya ruang gerak luas dalam menjalankan kegiatan strategis daerah, salah satunya pembangunan Jakarta International Stadion (JIS). Menurut dia, BUMD di daerah dapat bergerak secara luas dalam mengerjakan program-program prioritas daerah layaknya Jakpro.

Menurut Bima, keberhasilan Jakpro menjalankan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau memukimkan kembali pada kegiatan strategis lewat pembangunan JIS di Jakarta Utara sesuai dengan kemampuannya sebagai BUMD. Hal ini juga didukung dengan alokasi anggaran yang memadai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita juga melihat BUMD harus dimaksimalkan terkait dengan program prioritas, seperti Jakpro kan ruang geraknya luas. Banyak sekali yang bisa dikerjakan oleh Jakpro, mungkin daerah-daerah perlu memikirkan konsep-konsep BUMD seperti Jakpro," ujar Bima.

Bima menilai program program RAP kembali sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menangani dampak sosial dari kegiatan pembangunan daerah maupun nasional. Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka PenyediaanTanah untuk Pembangunan Nasional.

"Di Kota Bogor, kita tidak pernah melakukan kegiatan pembangunan permukiman dengan menggusur tanpa menyediakan alternatif atau pemukiman untuk warga. Itu prinsip yang paling utama," kata doktor lulusan Monas University, Australia itu.

Bima menyebutkan, setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor baik dalam penataan PKL maupun pembangunan pemukiman dipastikan ada opsi-opsi untuk warga yang terdampak. Program pembangunan "double track" milik pemerintah pusat yang ada di Kota Bogor juga memperhatikan dampak sosial bagi warga Kota Bogor.

"Ketika ada program 'double track' dari pusat kita minta pusat untuk memperhatikan, walaupun itu bukan program kita, kita minta pemerintah pusat membantu memikirkan warga," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menyadari Kota Bogor belum memiliki proyek strategis daerah seperti yang dikerjakan Jakpro, Bima mengapresiasi kemampuan Jakpro menjalankan RAP dengan memberikan ganti untung kepada 1.612 jiwa warga terdampak pembangunan JIS.

Menurut dia, keberhasilan menjalan RAP adalah proses komunikasi dan sosialisasi kepada warga, karena tidak semudah itu meyakinkan warga untuk pindah. Hal itu menyangkut persoalan sosial dan warga merasa sudah lama hidup dan tinggal di wilayah tersebut.

"Prinsipnya sama, tidak boleh menggusur, cuma perbedaannya di Jakarta anggarannya lebih besar. Kemudian ada program-program strategis, kalau di Bogor kan belum ada, di Jakarta kan sudah. Wajar seperti itu, karena memungkinkan secara postur anggaran," kata Bima.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah mengerjakan proyek strategis daerah yaitu membangun Jakarta Internasional Stadion (JIS) dengan anggaran senilai Rp 4,08 triliun di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi permukiman kembali dalam pembangunan JIS. Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman, yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS.

Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid mengatakan ganti untung diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.

“Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut,” kata Hifdzi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement