REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa untuk bupati/wali kota se-Jabar. Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ujar Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12).
Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," katanya.
"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," ujarnya.
Sementara menurut Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi, dari hasil operasi selama dua jam, ia mendapatkan kesan masyarakat telah mengetahui prokes Covid-19, namun melanggar karena berbagai alasan yang disebut pelanggar sebagai keterpaksaan.
"Masyarakat sebenarnya tahu akan adanya virus korona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya.
Untuk mengembalikan kedisiplinan masyarakat, Ade mencanangkan GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan. Harapan kesadaran masyarakat meningkat dengan cara saling mengingatkan satu sama lain.
“Termasuk oleh petugas yang sedang menjalankan operasi gabungan. Kita juga berharap pandemi di negeri ini cepat berakhir,” katanya.
Operasi gabungan mengacu pada Pergub 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Tata Tertib Kesehatan Dalam PSBB dan AKB Dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.