Jumat 18 Dec 2020 15:18 WIB

Pemprov DKI Awasi Pegawai Agar tidak ke Luar Kota

Pengawasan dilakukan melalui sistem e-kinerja setiap hari kerja.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pegawai aparatur sipil negeri (ASN) dan non ASN agar tidak bepergian ke luar kota. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan melalui laporan sistem elektronik kinerja (e-kinerja) setiap hari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pegawai aparatur sipil negeri (ASN) dan non ASN agar tidak bepergian ke luar kota. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan melalui laporan sistem elektronik kinerja (e-kinerja) setiap hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pegawai aparatur sipil negeri (ASN) dan non ASN agar tidak bepergian ke luar kota. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan melalui laporan sistem elektronik kinerja (e-kinerja) setiap hari.

Dia menyebut, pengetatan pengawasan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 usai libur bersama. Adapun para ASN dan non-ASN tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen. 

"ASN yang menjalankan tugas WFH dan WFO, setiap hari kerja melaporkan melalui sistem e-kinerja setiap hari kerja," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat (18/12).

Chaidir menjelaskan, pengawasan dan pembinaan itu akan dilakukan langsung oleh masing-masing atasan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Dia menuturkan, jika pegawai tidak memberikan laporan melalui sistem kinerja itu, maka akan dikenakan sanksi.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," ujarnya.

Chaidir menuturkan, pemberian sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintahan nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kemudian, sanksi itu juga mengikuti evaluasi kinerja yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menunda pelaksanaan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease-19 Serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. SE tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepres 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama ASN menjadi lima hari. Untuk akhir tahun, cuti bersama jatuh pada 24 Desember sebagai cuti Hari Raya Natal dan 31 Desember yang merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 menjelang libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 terhitung mulai tanggal  18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 dengan menetapkan kebijakan menunda pelaksanaan cuti tahunan aparatur sipil negara," tulis poin 2 seperti dikutip dalam salinan SE itu, Jumat (18/12).

Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum bahwa pegawai ASN dan non ASN diminta untuk tidak melakukan kegiatan ke luar kota. Baik perjalanan kedinasan maupun pribadi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak pergi keluar kota selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 setelah libur panjang.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam poin 6 dan 7. Yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement