Jumat 18 Dec 2020 14:33 WIB

SE Bupati: Natal Daring dan Pembatasan Jam Operasional Mal

Pelaksanaan peringatan Hari Natal dan malam tahun baru tetap memperhatikan prokes

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina Covid-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina Covid-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan untuk menetapkan pembatasan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantara pembatasan itu, perayaan Natal diutamakan digelar secara daring, dan pada peringatan malam pergantian tahun baru, mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/4322-KSD/2020 tentang imbauan dalam rangka peringatan natal dan tahun baru di situasi pandemi Covid-19. Zaki menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Secara rinci, terdapat enam imbauan yang disampaikan oleh Zaki. “Satu, khusus malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian (mal, cafe, rumah makan, dan lain-lain) wajib ditutup pukul 19.00 WIB,” Bunyi SE yang ditandatangani Zaki tertanggal 16 Desember 2020 itu.

Kedua, agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan malam tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Tiga, bagi yang melaksanakan misa/ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan misa/ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan,” lanjutnya. 

Adapun poin keempat, tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, seperti upacara, perlombaan, hiburan dan kegiatan lainnya. Kelima, tidak melakukan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan / kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor / arak arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin yang berwenang. Terakhir, melaksanakan dan mensosialisasikan 4M dan menghindari kerumunan kepada masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement