Jumat 18 Dec 2020 14:15 WIB

Pengamat: Warga Perlu Deteksi Penghimpun Dana Kotak Amal

Menghimpun dana melalui kotak amal untuk tujuan yang tidak jelas harus dideteksi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ekonom Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik
Foto: Republika
Ekonom Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik menuturkan, pihak yang menghimpun dana melalui kotak amal untuk tujuan yang tidak jelas harus dideteksi. Dia mengingatkan untuk tidak memberi kesempatan kepada pihak mencurigakan atau tidak dikenal yang menghimpun dana melalui kotak amal.

"Harus dideteksi yang minta sumbangan itu siapa. Kalau tidak dikenal, kurang simpatik, karena biasanya kan orang yang enggak benar itu akhlaknya kurang simpatik, dan kalau meragukan jangan diberi kesempatan," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (18/12).

Baca Juga

Irfan menjelaskan, penggunaan kotak amal untuk menghimpun dana memang sebetulnya sudah ada sejak lama. Kotak amal ini biasanya tersebar di masjid, supermarket, dan minimarket, serta di warung-warung makan. Bagi pengurus masjid, menurut dia, berperan melakukan pengawasan terhadap penghimpunan dana di area masjid.

Sebab, dia memaparkan, kotak amal yang ditaruh di masjid biasanya diurus oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) masjid tersebut di bawah naungan Baznas kabupaten/kota. Menurutnya, model penghimpunan dana melalui kotak amal seperti ini masih menjadi andalan di tengah masyarakat.

"Lembaga zakat yang lebih dominan itu sebenarnya (menghimpun dana) bukan melalui kotak amal, kecuali OPZ masjid, ini kan di bawah Baznas kabupaten/kota. Tetapi pemanfaatan kotak amal di masjid ini kan terbuka. Sebelum Jumatan mereka akan mengumumkan, berapa yang diterima dan berapa yang disalurkan," tuturnya.

Meski begitu, Irfan mengingatkan supaya masjid tetap waspada terhadap penghimpunan dana di area masjid. "Pastikan semua kotak amal itu berada di dalam pengawasannya. Karena terkadang ada yang tiba-tiba muncul datang ke masjid, minta sumbangan. Nah ini harus diketahui siapa yang meminta-minta sumbangan itu," katanya.

"Pengurus masjid punya kewenangan untuk kemudian tidak memberi izin orang tersebut untuk meminta-minta, dengan misalnya memanfaatkan momen setelah sholat Jumatan," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement