Jumat 18 Dec 2020 12:48 WIB

Pimpinan Pencinta Habib Bahar Garut Ditangkap

Pencinta Habib Bahar Garut ditangkap karena bawa senjata tajam

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua orang yang mendatangi Mako Polres Jaksel, Kebayoran Baru, sembari membawa senjata tajam (sajam), Kamis (17/12). Salah satu di antaranya, bernisial RP, yang datang mengenakan baju bertuliskan Pencinta Habib Bahar (PHB). Ia diketahui merupakan pimpinan PHB Garut.

"Jadi yang bersangkutan ini (bernisial RP) adalah salah satu ketua PHB Garut. Dia yang bawa sajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma, saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (18/12).

Jimmy menjelaskan, penangkapan RP (16 tahun) berawal ketika dia bersama rekannya AB mendatangi Mako Polres Jaksel pada Kamis siang. Lantaran gerak geriknya mencurigakan, aparat menanyakan maksud kedatangannya. Terlebih, Polres Jaksel sudah menutup jalan masuk menuju Mako Polres Jaksel kemarin untuk pengamanan.

"Kepada petugas, RP mengaku ingin membuat SIM. Tapi ketika kami lihat KTP-nya itu Garut, wilayah Jawa Barat," kata Jimmy.

Aparat, lanjut Jimmy, lantas menggeledah keduanya. Ternyata di dalam tas RP didapati sebuah pisau dengan gagang warna hitam.

Aparat lantas menahan keduanya. Setelah dilakukan interogasi, kata Jimmy, RP akhirnya mengaku datang ke Mako Polres Jaksel karena mendapat ajakan di grup WhatsApp.

Selain itu, kata dia, RP datang ke Mako Polres Jaksel setelah tiga hari bertemu temannya yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. "Sajam dibawa dari Petamburan. Dapat dari rekannya di Petamburan," kata dia.

Kendati demikian, Polres Jaksel belum mengetahui apakah pisau itu untuk melakukan penyerangan kepada aparat atau bukan. Penyidik masih mendalami indikasi penyerangan itu.

"Tapi, dia membawa senjata tajam saja sudah melanggar Undang-undang Darurat itu," ungkap Jimmy.

Jimmy menambahkan, RP statusnya kini masih calon tersangka. Sedangkan rekannya AP masih dalam proses pemeriksaan karena sejauh ini diketahui hanya mengantarkan RP.

"Pasal yang mungkin akan diterapkan setelah kita gelar pemeriksaan, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Jimmy.

Namun lantaran RP masih berusia 16 tahun, kata Jimmy, pihaknya bakal memperlakukan proses hukumnya sesuai UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. "Tujuannya untuk tetap memperlakukan dia sebagai anak," kata Jimmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement