Kamis 17 Dec 2020 17:23 WIB

Pengamat: Regulasi Vaksin Gratis Harus Jelas

'Yang gratis ini khusus Sinovac saja atau termasuk vaksin lainnya,' kata pengamat

Ilustrasi vaksin. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas terkait vaksin gratis agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat.
Foto: istimewa
Ilustrasi vaksin. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas terkait vaksin gratis agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas terkait vaksin gratis. Regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

"Jadi yang gratis ini khusus Sinovac saja atau termasuk vaksin lainnya yang akan datang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12).

Baca Juga

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, terdapat enam jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd. Ia mengkhawatirkan bila hanya Sinovac saja yang gratis sementara vaksin lainnya berbayar, maka berpeluang menimbulkan diskriminasi di layanan kesehatan. "Khawatirnya rumah sakit lebih mengutamakan yang berbayar," katanya.

Ia mengkhawatirkan terjadi permainan di layanan kesehatan terkait ketersediaan vaksin. Misalnya, seseorang ingin mendapatkan vaksin gratis, tapi pihak rumah sakit mengatakan vaksin gratis sudah habis dan yang tersedia hanya vaksin jenis lain, tetapi berbayar.

"Jadi, disana terjadi pemalakan pada masyarakat atau secara tidak langsung dipaksa untuk vaksin berbayar," kata Trubus.

Sebab itu, penegasan regulasi yang jelas terkait vaksin gratis harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Kemudian, dalam aturan itu dibuat pula sanksi bagi pihak yang melanggar.

Ia menilai kebijakan pemerintah dalam menggratiskan vaksin adalah langkah tepat. Apalagi, di masa pandemi COVID-19 perekonomian masyarakat menurun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement