REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Alasannya, untuk memberikan kesempatan kepada perkantoran menyelesaikan tugas-tugas jelang akhir tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, sebenarnya memasuki akhir tahun, kegiatan perkantoran cenderung berkurang. Namun, tetap ada perkantoran yang harus menyelesaikan tanggung jawabnya pada akhir tahun. Sehingga Pemprov DKI tidak melakukan pengetatan terhadap kapasitas WFO.
"Sesungguhnya di akhir tahun ini kegiatan juga sebetulnya kecil. Tapi kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Kebijakan ini berbeda dibandingkan dengan arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen dan WFO 25 persen. Namun, menurut Ariza keputusan yang diambil Pemprov DKI itu telah dikoordinasikan dengan Luhut dan Satgas Covid-19 Pusat.
"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen, tapi setelah dikoordinasikan kembali, kami koordinasi dengan Satgas Pusat dan Pak Luhut, gubernur juga berkoordinasi, akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam Sergub itu tetap menerapkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Namun, batasan jam operasional diatur maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," tulis poin 1b seperti dikutip Republika dalam salinan Sergub itu, Kamis (17/12).
Kebijakan itu mulai berlaku besok, tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.