REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub itu ditandatangani Anies pada Rabu (16/12).
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," tulis tulis poin 2 seperti dikutip Republika dalam salinan Sergub itu, Kamis (17/12).
Sedangkan di luar tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu, penerapan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
Masyarakat pun diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.