REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momen hari libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 tinggal beberapa hari lagi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang berencana untuk keluar berlibur supaya mengenali risiko jalan-jalan ketika akhir tahun saat pandemi adalah tertular virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) karena tidak memungkinkan untuk menjaga jarak.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan, perjalanan bisa meningkatkan risiko penularan. Ia menyebutkan bandara, terminal bus, stasiun kereta api, halte peristirahatan, dan rest area adalah tempat-tempat yang dapat menyebabkan orang yang melakukan perjalanan terpapar virus.
"Ini juga jadi tempat yang sulit untuk menjaga jarak," katanya saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Covid-19 dalam Angka: Belajar dari Pengalaman Libur Panjang, Rabu (16/12).
Kemudian, dia melanjutkan, bahaya jika mengunjungi saudara atau kerabat yang telah lanjut usia meski telah melakukan upaya pencegahan yakni masih ada risiko kakek nenek yang telah renta terpapar virus. Berdasarkan analisis kematian pasien Covid-19 yang dilakukan Satgas, usia 60 tahun keatas ternyata 19,5 kali lipat lebih berisiko terpapar virus kemudian meninggal dunia. Risiko semakin bertambah jika menderita penyakit penyerta atau komorbid seperti ginjal dan menderita Covid-19 tercatat 13,7 kali lebih berisiko tidak bisa diselamatkan.
Oleh karena itu, Dewi meminta masyarakat hindari menghadiri kegiatan ibadah dengan jemaat yang ramai. "Perhatikan kapasitas ruangan ventilasi tempat dilaksanakannya ibadah," katanya.
Ia juga meminta masyarakat memperhatikan perayaan malam tahun baru 2021 yang berisiko. Menurutnya perayaan tahun baru di dalan ruangan memiliki jarak dan sirkulasi yang terbatas.
Kemudian terdapat bahaya orang yang terlihat sehat namun bisa menjadi sumber penularan. Sebelumnya Pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.
"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.