Rabu 16 Dec 2020 19:13 WIB

Sekda DIY: Kecenderungan Tempat Wisata Belum Patuhi Prokes

Seluruh destinasi wisata diminta menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung memadati jalur pedestrian di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Jumat (30/10) malam. Libur panjang kunjungan wisatawan ke Malioboro melonjak. Malioboro masih menjadi destinasi utama wisatawan untuk berbelanja oleh-oleh.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung memadati jalur pedestrian di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Jumat (30/10) malam. Libur panjang kunjungan wisatawan ke Malioboro melonjak. Malioboro masih menjadi destinasi utama wisatawan untuk berbelanja oleh-oleh.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut, telah melakukan evaluasi terhadap beberapa destinasi wisata yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih ada beberapa pengelola destinasi wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dengan baik.

Evaluasi ini dilakukan guna melihat apakah destinasi wisata yang beroperasi di DIY menjalankan protokol kesehatan dengan baik atau tidak. "Dari hasil (evaluasi) itu memang menunjukkan ada kecenderungan beberapa destinasi wisata itu belum mematuhi protokol kesehatan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/12).

Pelanggaran yang dilakukan salah satunya dengan tidak melakukan pembatasan terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata. Aji mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada destinasi yang bersangkutan untuk berhenti menerima wisatawan. 

Walaupun begitu, kata Aji, Pemda DIY sendiri tidak pernah menyatakan penutupan terhadap destinasi wisata di masa pandemi. "Tetapi, selama ini para penyelenggara itu menutup sendiri usahanya dalam rangka untuk menjaga protokol kesehatan," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh destinasi wisata untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung diterapkannya protokol kesehatan. Termasuk menyiagakan petugas khusus untuk mengawasi dan melakukan penegakan terkait protokol kesehatan.

"Harapannya para pelaku ini bisa mematuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Nomor 77 Tahun 2020) dan tetap menjaga supaya tidak terjadi klaster di tempat-tempat pariwisata, dengan cara menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan," ujarnya.

Asosiasi usaha di sektor pariwisata juga telah diminta untuk melakukan verifikasi terhadap tempat-tempat wisata yang beroperasi. Termasuk hotel dan resto yang juga diwajibkan untuk memiliki hasil verifikasi protokol kesehatan.

Begitu pun dengan SOP protokol kesehatan yang harus dibuat oleh masing-masing pelaku usaha pariwisata. SOP ini, kata Aji, harus mendapat persetujuan dari asosiasi pelaku pariwisata dan gugus tugas penanganan Covid-19. "Baik (gugus tugas) yang ada di kabupaten/kota maupun yang ada di DIY," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement