Rabu 16 Dec 2020 15:09 WIB

Bupati Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang masih merajalela

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas keamanan berjaga di tempat karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/9/2020). Meski sempat ditutup karena penurunan jumlah kasus positif COVID-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana membuka kembali tempat tersebut akibat terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas keamanan berjaga di tempat karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/9/2020). Meski sempat ditutup karena penurunan jumlah kasus positif COVID-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana membuka kembali tempat tersebut akibat terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya melarang diadakannya perayaan  Tahun Baru 2021 bagi warga Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini masih terus merajalela. “Kita sudah memutuskan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan tidak merayakan hari tahun baru di tahun 2020 ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12).

Zaki meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tidak mengadakan pesta perayaan akhir tahun. Pasalnya, aktivitas tersebut cenderung menciptakan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Tidak ada (perayaan euforia). Dilarang semuanya,” serunya.

Sementara itu, untuk perayaan natal, Zaki mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk merayakannya di rumah masing-masing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tentu saja perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau juga untuk pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta perayaan Tahun Baru 2021 mendatang. “Kita sudah lama mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan yang sifatnya berkerumun, sekitar dua bulan yang lalu. Jadi secara keseluruhan kita larang, termasuk perayaan malam tahun baru,” kata Hendra kepada Republika. 

Dia menyampaikan telah menginstruksikan kepada pihak kecamatan untuk menindaklanjuti larangan tersebut ke tingkat RT dan RW. Jika instruksi dilanggar, kata Hendra, Satpol PP atau pihak kepolisian akan menindak tegas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement