Selasa 15 Dec 2020 22:59 WIB

Pemda Didorong Terapkan Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Dinas ketenagakerjaan merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung di daerah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mas Alamil Huda
Launching Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Launching Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab, dinas ketenagakerjaan merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Ida mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan telah disahkan presiden. PP ini menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.

“Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan,” kata dia saat peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Ida, PP ini merupakan salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak. Kemenaker perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kemenaker juga telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas sebagai aturan turunan melalui Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap langkah ini betul-betul memberikan nilai tambah sekaligus memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia.

Menurut Muhadjir, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan di semua lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabaliitas, terutama pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Berbagai dampak dialami penyandang disabilitas, seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan kehidupannya yang harus berubah dan beradaptasi dengan situasi yang baru.

“Untuk itu, di tengah kondisi pandemi yang belum usai ini, yang berlangsung sejak bulan Maret 2020, selain fokus pada aspek kesehatan dan sosial, pemerintah juga berupaya agar fokus pada strategi ekonomi, termasuk ekonomi penyandang disabilitas,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement