Rabu 16 Dec 2020 01:49 WIB

Polda Jabar: HRS Tanda Tangani BAP

Polda Jabar menyatakan HRS tandatangani BAP.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Polda Jabar: HRS Tandatangani BAP. Foto: Pasal yang Menjerat Habib Rizieq
Foto: republika
Polda Jabar: HRS Tandatangani BAP. Foto: Pasal yang Menjerat Habib Rizieq

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reakrimum) Polda Jabar mengklaim bahwa Pimpinan Pront Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Saat penyidik mendatangi Polda Metro untuk memeriksa (HRS), yang bersangkutan belum mau menjawab pertanyaan penyidik. Alasannya karena fokus pada masalah di Polda Metro. Namun yang bersangkutan dan kuasa hukum menandatangani (BAP)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada para wartawan di Mapolda, Selasa(15/12).

Baca Juga

Dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, kata Erdi, HRS masih berstatus sebagai saksi. Ia membantah jika HRS menolak diperiksa penyidik Polda Jabar. " Bukan menolak atau tidak mau diperiksa. Penyidik kita sudah bertemu HRS di Polda Metro. Namun yang bersangkutan belum mau menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Jabar," ujar dia.

Meski belum mau menjawab pertanyaan penyidik Polda Jabar, lanjut Erdi, polisi masih terus melanjutkan kasua tersebur. Penyidik, imbuh dia, akan melakukan penilaian untuk menentukan apakan pemeriksaan terhadap HRS dilanjutkan atau tidak."Nanri penyidik akan melakuka penilaian untuk menentukan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum Polda Jabar). Ade mulai menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg mulai pukul 10.00 WIB. " Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Belum selesai," ujar Erdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement